Pembaharuan Hukum Nasional Indonesia di Era Industri 4.0 (Beberapa Catatan UU Cipta Kerja)
Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCBarb.hukum yang terarah dan terpadu dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi. Saat ini,
upaya unifikasi dalam pembaharuan hukum di Indonesia melalui Program Omnibus
Law yang bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, mewujudkan keadilan
dan penegakan hukum, serta sinkronisasi aturan antara regulasi pemerintah pusat
dan daerah. Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan
wujud dari upaya pemerintah dalam melakukan perubahan peraturan yang
berkaitan dengan faktor kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi
dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Melakukan peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk pula di dalamnya
peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Cipta kerja diharapkan
mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di era Industri 4.0 dengan
persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
---
This book liberated by PKLF (People's Knowledge Liberation Front)
“Organic Intellectuals, Unite! Set Knowledge Free!”